Tanggung
jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dg penegakan keadilan dlm
masyarakat umumnya dan bisnis khususnya.
q Tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dg perbaikan kondisi
sosial ekonomi yg semakin sejahtera dan merata.
q Perlakukan yg sama thd semua orang sesuai dg hukum yg berlaku.
q Pembangunan nasional kita bertujuan mewujudkan masy. adil dan
makmur. Dlm kenyataannya masih sering terjadi berbagai gejolak.
q Masalah keadilan berkaitan scr timbal balik dg kegiatan bisnis, khususnya
bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan
kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik,
etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya
ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para
pelaku bisnis.
q Persoalannya adalah apa yg disebut keadilan ? Apa yg dimaksud dg adil ?
RUANG
LINGKUP
1.
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
- Keadilan Legal
- Keadilan Komutatif
- Keadilan Distributif
2.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
- Prinsip No Harm
- Prinsip Non-Intervention
- Prinsip Keadilan Tukar
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
- Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
- Kritik atas Teori Rawls
5.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang
sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya,
bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum
yang berlaku.
Konsekuensi legal :
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan
Komutatif
Ø Mengatur hubungan yg adil
atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga
negara lainnya.
Ø Menuntut agar dlm interaksi
sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak
dan kepentingannya.
Ø Jika diterapkan dlm bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang
antara pihak yg satu dg lainnya.
Ø Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Ø Keadilan ini menuntut agar
baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Ø Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi
ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut
pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Ø Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil
itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Ø Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan
pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara.
Ø Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai
dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip
perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil
dan baik.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
ü Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut
aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan
tsb.
ü Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd
setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan
struktur sosial politik scr keseluruhan.
ü Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan
sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya
keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
ü Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan
diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang
menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
ü Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan
suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ü Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
ü Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal
menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan
keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik,
diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith
hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti
pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dlm
keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari
prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif,
karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak
boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak.
Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi
kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya
sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
- Prinsip Non – Intervention
- Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No
Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip ini
menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur
tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan
antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan
dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan
campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang
ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa
alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip
pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga
pasar.
q Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr
khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
q Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga
pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya
produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen
yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga
aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam
pasar.
q Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat
harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg
adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung.
Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen
dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm
bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
q Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
q Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik
utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat
harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
#Dg demikian
selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg terbuka
dan kompetitif. Karena itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga
akan menghasilkan titik ekuilibrium::: sebuah titik di mana
sejumlah barang yg akan dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual
oleh produsen, dan harga tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg
harga terrendah yg ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yg
mnrt Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.#
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi
pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar
yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg
ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di
bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yg tdk beruntung.
Kritik atas
Teori Rawls:
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
q Pertama, prinsip
tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk
melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
q Kedua, yg lebih
tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi
juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil
mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah
nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
JALAN KELUAR
ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
ü Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan
yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr
serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar
tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan
pada pasar, dan juga teori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan
ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
ü Harus kita
akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari
kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal
bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek
kehidupan harus diberi tempat pertama.
ü Negara
dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus
dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr
obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
ü Dengan mengandalkan
kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus
ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan
peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan
istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan
ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana
diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan
keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem
ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar