Sabtu, 17 Maret 2012

DEMOKRASI

BAB I

PENDAHULUAN

Latar belakang
Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui media, disekolah-sekolah dan universitas-universitas serta pusat-pusat kebudayaan. Demokrasi tidak hanya terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga harus diterapkan pada hidup sehari-hari. Demokrasi yang hidup mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam partai politik yang demokratis, kelompok masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya. Kehidupan politik yang labil karena seringnya pergantian cabinet dan semakin tajamnya persaingan partai politik dan kegagalan konstituante dalam menyusun undang-undang dasar.

Tujuan

1.Untuk mengetahui pengertian mengenai demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2.Untuk mengetahui istilah demokratisasi dan penjabarannya.
3.Untuk mengetahui masa demokrasi liberal

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas. Menurut Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu di pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan kedaulatan rakyat.

Demokratisasi
Sebelum kita berbicara mengenai negara demokrasi, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah demokratisasi, yaitu suatu penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi melalui beberapa tahap:

1.Tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa non demokrasi ke penguasa demokrasi.
2.Tahapan kedua adalah pembentukkan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
3.Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4.Tahapan keempat adalah politik demokrasi sebagai budaya bernegara.

Pendidikan demokrasi

Demokrasi dewasa ini ternyata memerlukan syarat hidup yaitu warga Negara yang memeliki dan menegakan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya demokrasi ini membutuhkan waktu yang lama, berat dan sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang, guna mewujudkan masyarkat demokratis, pendidikan demokratis mutlak diperlukan. Karena pada hakikatnya pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga Negara.
Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
PKN sebagai Pendidikan Demokrasi
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nasional.
Tuntutan demikain tidak salah oleh karena secara teoritis, pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis. International Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hokum internasionaldalam konferensinya di Bangkok 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah sebagai berikut :
1.Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
3.Pemilihan umum yang bebas
4.Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.Kebebasan untuk berserikat/berorganisasidan beroposisi
6.Pendidikan kewarganegaraan (civic education)

Masa demokrasi liberal

Melaui sidang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan sebagai UUD negara, Pancasila disahkan sebagai dasar negara, dan presiden dan wakil presiden dipilih. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi sebagai badan pembantu presiden juga dilantik, tetapi fungsi komite ini terus berkembang dan menjadi sangat penting karena ia kemudian dianggap sebagai MPR dan DPR. Hal ini sesuai dengan tata pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti yang tersirat dalam pembukuaan UUD 1945 alinea ke 4 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Pada tanggal 30 Oktober 1945, KNIP mengeluarkan keputusan tentang diizinkannya pendirian partai. Banyak partai politik yang bermunculan, apalagi setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik. Kabinet dikuasi oleh parrtai-partai besar, sehingga cabinet presidensial yang dipimpin oleh Presiden Soekarno diganti dengan cabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri di mana Sultan Syahrir adalah perdana menteri yang pertama.
Sebagai kelanjutan dari sistem politik pada masa perang kemerdekaan, kehidupan kepartaian pada masa demokrasi liberal bertambah subur terutama setelah RIS bubar. Sistem demokrasi liberal sebenarnya bertentang dengan pancasila dan UUD 1945, namun liberalisme telah melangkah jauh ke dalam asas-asas demokrasi di Indonesia, seperti pemberlakuan konstitusi RIS maupun UUD sementara 1950.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Hal ini berarti kedaulatan tidak lagi dilaksanakan oleh sepenuhnya oleh MPR. Selanjutnya Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah merupakan negara hukum”. Lembaga-lembaga negara berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi. Dengan semangat era reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan UUD 1945, maka demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
Menurut Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is goverment of the people, by the people, for the people) yang kemudian kita kenal dengan demokrasi modern. Ada dua asas pokok tentang demokrasi yaitu pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan dan pengakuan hakikat dan martabat manusia.

SARAN
Dari pengalaman sejarah kita harus banyak belajar dari keberhasilan kehidupan demokrasi negara lain, antara lain dalam meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, tanggung jawab sebagai bangsa dan kesadaran untuk mematuhi aturan main dalam kehidupan demokrasi. Masalah praktik politik yang mengarah kepada tindakan anarkis, money politic, dan kurang betanggung jawab harus kita hindarkan. Kita harus terbiasa untuk mengakui keberhasilan orang lain dan kita siap belajar dari kegagalan untuk meraih sukses dimasa depan.

DAFTAR PUSTAKA
Almarsudi, Subandi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar